Jumat, 04 Desember 2009

Satu buah e-mail Rp 204 jt


Hati-hati bagi sobat-sobat yang pada seneng OL seperti saat sekarang, karena klo salah tulis satu surat e-mail kita harus menebusnya dengan uang sebesar Rp 204 jt. seperti yang dialami oleh ibu Prita Mulyasari.

Karena Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan ibu Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional, bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 204 jt. sumber : okezone.com Jum'at, 4 Desember 2009 - 11:20 wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar