
Hati-hati bagi sobat-sobat yang pada seneng OL seperti saat sekarang, karena klo salah tulis satu
Karena Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan ibu Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional, bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 204 jt. sumber : okezone.com Jum'at, 4 Desember 2009 - 11:20 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar